Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, 37 Napi Dapat Kado Remisi Bebas Penjara

- 17 Agustus 2020, 19:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster yang menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin 17 Agustus 2020
Gubernur Bali Wayan Koster yang menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin 17 Agustus 2020 /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 menjadi hadiah yang berkesan bagi 1671 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Bali, Senin 17 Agustus 2020.

Pasalnya, mereka mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi. Menariknya, sebanyak 37 orang narapidana langsung mendapat remisi bebas penjara.

Bahkan, kado remisi ini langsung diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster yang menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Baca Juga: Unik, Gelar Konser Musik 'Drive In' Pertama di Bali, Wagub Sebut Bagian Pemulihan Pariwisata Bali 

Terkait hal tersebut Gubernur Bali Wayan Koster berharap narapidana yang memperoleh remisi bebas agar memanfaatkan kesempatan itu untuk belajar dari pengalaman dan menjalani kehidupan normal serta menjadi lebih baik saat kembali ke tengah lingkungan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi Menkumham RI Yasonna Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reynhard Silitonga dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk yang telah membantu sehingga 1671 warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas)

Baca Juga: Realme C12, Main Seharian Pakai Baterai 6000mAH, Harga 1 Jutaan

“Saya kira ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana dan dengan adanya remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang,” katanya.

Sebanyak 1671 orang dari 3048 narapidana yang ada di Provinsi Bali mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75.

1634 orang. Di antaranya mendapat Remisi Umum I dan 37 orang mendapat Remisi Umum II (langsung dibebaskan).

Baca Juga: Sing Ada Lawan, Wandhira Hattrick Jadi Ketua Golkar Denpasar

Pemberian remisi ini telah sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018. Pemberian remisi bervariasi antara 1-6 bulan.

Koster berharap agar para narapidana menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga bagi keluarganya mengenai hal-hal yang pernah dilakukan sehingga menimbulkan masalah hukum dan harus menjalani masa tahanan.

"Supaya setelah bebas dia menjadi warga biasa, tentu kita berharap agar keluarganya, masyarakat di sekitarnya bisa menerima kembali kehadiran mereka sebagai warga yang juga memiliki hak untuk menjalankan kehidupannya di masyarakat sebagaimana mestinya,” pinta Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Baca Juga: Pantai Melasti Mulai Dipadati Wisatawan Nusantara

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang memimpin acara dari Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.

“Salah satunya adalah hak mendapat pengurangan menjalani narapidana atau yang kita kenal dengan remisi," kata Menkumham.

Menurutnya pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian WBP selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Anak.

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan WBP Anak yang ada di Provinsi Bali.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah