Ariandi Tetap Ngotot Gelar, Sesepuh Kadin Abah Roy Pertanyakan Legitimasi Muprov Kadin Bali

- 7 Agustus 2020, 21:02 WIB
Sesepuh Kadin Bali Roy G. Witjaksono
Sesepuh Kadin Bali Roy G. Witjaksono /Facebook.com/Roy Wicaksono

Bahkan, penyelenggaraan Mukota dan Mukab Serentak oleh Ariandi di Kantor Kadin Bali, Juni lalu juga tidak sah dilakukan. Pasalnya, Mukab dan Mukota yang dibuat dilakukan tanpa menghadirkan anggota Kadin Kota dan Kabupaten yang sah, yang memiliki KTA B, sebagai Peserta, dan tanpa menghadirkan Stakeholder yang sebagai Peninjau.

Baca Juga: Dianggap Gagal dan Gagap, Pemuda Muhammadiyah Bali Desak Nadiem Makarim Mundur dari Mendikbud

Selain itu, para ketua-ketua yang terpilih tersebut selama dua tahun berturut-turut sampai tahun berjalan perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin, dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasi/himpunan.

"Serta tidak mengundang Dewan Pengurus Kadin Kota dan Kabupaten periode 2014-2019 dan 2015 – 2020, sangat jelas kegiatan ini melanggar Anggaran Dasar," papar dia.

Padahal menurut Abah Roy, substansi Mukab dan Mukota bukan hanya pemilihan Ketua saja. "Tapi ada hal yg lebih penting adalah menerima atau Menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat periode sebelumnya," tegasnya.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut. Abah Roy menegaskan bahwa Muprov Kadin yang akan digelar 8 Agustus 2020 tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, peserta yang sah dan legitimate hanya Kadin Kabupaten Badung.

Ini karena masa kepengurusannya masih sampai dengan 2022. "Pertanyaannya bagaimana dengan legitimasi Muprov yg hanya diikuti oleh satu peserta yang sah dan legitimate," tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Steering Commite (SC) Musprov VII Kadin Bali, Putu Gede Wira Kusuma, mengatakan bahwa Musyawarah Provinsi (Muprov) VII akan digelar pada tanggal 8 Agustus 2020 di The Trans Resort, Badung.

Musprov akan digelar mengingat Kadin kabupaten/kota di seluruh Bali telah melaksanakan Musyawarah Kabupaten dan Musyawarah Kota.

“Kecuali Kadin Badung karena masa bakti kepengurusannya berakhir 2021 kalau tidak salah,” katanya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x