"Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar," katanya.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini pelanggaraan masih banyak.
Baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: UPDATE! Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melonjak di Angka 39 Orang
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.
"Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," ungkapnya.
Baca Juga: APES! Kena Tabrak Usai Jambret Mahasiswi di Sunset Road Kuta, Pria Asal Jember Bonyok Dihajar Massa
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat di tempat yang meninbulkan keramaian.
Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19.***