Pihaknya juga menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut terjaring rata-rata beralasan karena lupa membawa masker.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar.
Baca Juga: Kumpulkan Perbekel dan Lurah, Walikota Denpasar Minta Gencarkan 6 Jurus Cegah Covid-19
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.
"Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," ungkapnya.
Baca Juga: BRI Liga 1 : Para Pemain Arema FC Sudah Pulih dari Covid-19, Skuad Singo Edan Dipastikan Komplit
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat.
Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19.***