Lagi, Puluhan Orang Terjaring Operasi Prokes di Denpasar, 6 Orang Langsung Kena Sanksi Denda di Tempat!

- 26 Januari 2022, 05:47 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar melalukan operasi sidak prokes PPKM Level 2 di kawasan di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa 25 Januari 2022 kemarin.
Tim Yustisi Kota Denpasar melalukan operasi sidak prokes PPKM Level 2 di kawasan di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa 25 Januari 2022 kemarin. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Baca Juga: Laga Uji Coba Timnas Indonesia VS Timor Leste Berlangsung di Bali, Skema Tak Bahas Adanya Penonton, Mengapa?

Pihaknya juga menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut terjaring rata-rata beralasan karena lupa membawa masker.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar.

Baca Juga: Kumpulkan Perbekel dan Lurah, Walikota Denpasar Minta Gencarkan 6 Jurus Cegah Covid-19

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.

"Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga: BRI Liga 1 : Para Pemain Arema FC Sudah Pulih dari Covid-19, Skuad Singo Edan Dipastikan Komplit

Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat.

Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x