Lagi, Puluhan Orang Terjaring Operasi Prokes di Denpasar, 6 Orang Langsung Kena Sanksi Denda di Tempat!

- 26 Januari 2022, 05:47 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar melalukan operasi sidak prokes PPKM Level 2 di kawasan di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa 25 Januari 2022 kemarin.
Tim Yustisi Kota Denpasar melalukan operasi sidak prokes PPKM Level 2 di kawasan di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa 25 Januari 2022 kemarin. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi salah satu hal utama yang harus dilakukan.

Apalagi, saat ini varian baru Covid-19 Omicron sudah mulai bergentayangan di tanah air.

Pun begitu, kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes dinilai sudah mulai mengendur.

Baca Juga: Latih 100 Poklahsar di Kabupaten Buleleng untuk Kembangkan Usaha Olahan Ikan Nila

Terbukti saat Tim Yustisi Kota Denpasar melalukan operasi sidak prokes PPKM Level 2 di kawasan di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa 25 Januari 2022 kemarin.

Dari sidak tersebut, sebayak 24 orang pelanggar prokes yakni masker berhasil dijaring oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.

Baca Juga: Dapat Restu Walikota Tangerang, Prilly Latuconsina Akan Jadi Bos Persikota, Sule Siap Ambil Alih Rival Persib?

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana menjelaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang mendapat sanksi denda akibat kedapatan tidak menggunakan masker.

Sementara, 18 orang lainnya hanya mendapat sanksi pembinaan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.

Baca Juga: Laga Uji Coba Timnas Indonesia VS Timor Leste Berlangsung di Bali, Skema Tak Bahas Adanya Penonton, Mengapa?

Pihaknya juga menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut terjaring rata-rata beralasan karena lupa membawa masker.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar.

Baca Juga: Kumpulkan Perbekel dan Lurah, Walikota Denpasar Minta Gencarkan 6 Jurus Cegah Covid-19

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.

"Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga: BRI Liga 1 : Para Pemain Arema FC Sudah Pulih dari Covid-19, Skuad Singo Edan Dipastikan Komplit

Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat.

Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x