DENPASARUPDATE.COM - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi salah satu hal utama yang harus dilakukan.
Apalagi, saat ini varian baru Covid-19 Omicron sudah mulai bergentayangan di tanah air.
Pun begitu, kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes dinilai sudah mulai mengendur.
Baca Juga: Latih 100 Poklahsar di Kabupaten Buleleng untuk Kembangkan Usaha Olahan Ikan Nila
Terbukti saat Tim Yustisi Kota Denpasar melalukan operasi sidak prokes PPKM Level 2 di kawasan di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa 25 Januari 2022 kemarin.
Dari sidak tersebut, sebayak 24 orang pelanggar prokes yakni masker berhasil dijaring oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana menjelaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang mendapat sanksi denda akibat kedapatan tidak menggunakan masker.
Sementara, 18 orang lainnya hanya mendapat sanksi pembinaan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.