Sering Abaikan Protokol Kesehatan, Agar Jera Warga Asing Kena Denda Jutaan Rupiah

- 23 Maret 2021, 13:21 WIB
Salah seorang warga asing yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat razia di Kuta
Salah seorang warga asing yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat razia di Kuta /Denpasar Update

Adapun hasil penindakan malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 1 juta. Kemudian seorang WNI dikenai denda administrasi Rp 100 ribu.

"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," kata Dharmadi.

Baca Juga: Tinggal Sendiri, Seorang Wanita Berprofesi Guru Ditemukan Tewas di Rumahnya

Tim gabungan yang di pimpin tersebut berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.

Menurut Dewa Dharmadi, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bwli No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Lahir 23 Maret Menurut Kalender Bali : Jenius dan Cinta Kasih. Ilmuan Roket NASA Lahir Pada Tanggal ini

Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah