DENPASARUPDATE.COM – Banyak Warga Negara Asing (WNA) sudah menjadikan Bali sebagai rumah kedua. Karena itu tak sedikit orang asing alias turis yang tinggal bertahun-tahun di Bali.
Dimasa pandemi Covid-19 pun tak sedikit yang memilih bertahan di Bali dan tak kembali ke negara asalnya. Sebagian punya usaha, ekspatriat dan kendala visa tinggal serta ada pula yang memilih menetap di pulau dewata.
Sayangnya, banyak warga asing di Bali yang tak patuh penerapan protokol kesehatan. Padahal di negara nya sendiri lockdown karena tingginya kasus wabah Corona.
Mereka abai dan menganggap enteng aturan di Indonesia. Beberapa kali turis asing terjaring razia prokes. Sudah dijatuhi sanksi pushup namun tetap tak jera. Selain itu ada pula aparat yang masih menganggap turis sebagai dewa pembawa dolar, sehingga tak bertindak tegas.
Menyikapi hal itu Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Aturan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu ada pula Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan pada Senin malam, 21 Maret 2021 malam di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.