Razia di Seminyak, 2 WNA Tidak Pakai Masker Masing-masing Didenda 1 Juta

- 22 Maret 2021, 19:04 WIB
Razia yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) ini diadakan di kawasan Seminyak, Kuta, Badung pada Minggu 21 Maret 2021
Razia yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) ini diadakan di kawasan Seminyak, Kuta, Badung pada Minggu 21 Maret 2021 /Satpol PP Provinsi Bali

DENPASARUPDATE.COM - Satpol PP Provinsi Bali bersama TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Satpol PP Kabupaten Badung, dan Imigrasi yang tergabung dalam tim gabungan melaksanakan razia penggunaan masker dan kerumunan di Seminyak, Kuta, Badung.

Razia yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) ini diadakan di kawasan Seminyak, Kuta, Badung pada Minggu 21 Maret 2021

Dalam razia ini dijaring 12 orang pelanggar. Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Baca Juga: Songsong Ramadhan, Lazismu – ASISI – Bali Pest Control Bersihkan AC Masjid dan Semprot Disinfektan

Ia mengatakan petugas gabungan telah berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar dalam razia penerapan proses tersebut yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 9 Warga Negara Asing (WNA).

"Razia ini ini adalah implementasi dari Pergub Bali No 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021," ujar I Dewa Nyoman Rai Dharmadi pada Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Maret 2021 : Mama Rosa Tanya Siapa yang Dibunuh Andin, Al Jelaskan Jika Dijebak

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa secara umum masyarakat sudah disiplin, namun masih ada yang melanggar.

"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran, sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," ungkapnya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x