Baca Juga: KEREN! Di Depan Menkes, Anggota DPR RI PDIP Ini Tolak di Vaksin: Kalau Dipaksa pelanggaran HAM!
Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 6 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000.
Sedangkan 1 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga selanjutnya mereka dapat menggunakan masker dengan benar, pungkasnya.
Baca Juga: Preview Burnley vs Manchester United, Bisakah Merebut Tahta yang Dinanti Selama 752 Hari?
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar seluruh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar. Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)