Suka nongkrong di cafe? Awas 'dijuk' Satpol PP Bali

- 11 Januari 2021, 18:36 WIB
ILUSTRASI: Satpol PP memberikan sanksi kepada tiga orang pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker.
ILUSTRASI: Satpol PP memberikan sanksi kepada tiga orang pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker. /WARTA PONTIANAK/MARGIUS

Sebab di bar, kafe, hingga klub malam rawan terjadi kerumunan.

"Fokus kita sesuai PKM, anak-anak nongkrong di kafe, bar, klub malam, hiburan. Ini yang jadi sasaran kita," kata dia.

Baca Juga: HEBAT! Berlakukan PSBB, Bupati Badung Giri Prasta Pastikan Semua Warganya Akan Terima Bansos Tunai

Selama PKM, seluruh tempat usaha di Bali wajib beroperasi maksimal pukul 21.00 WITA.

Jika ada yang membandel, tempat usaha ini diancam hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Hadirkan Cashback 30 Persen

Dalam pengawasan ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan pecalang, TNI-Polri.

Mereka akan rutin memantau penerapan protokol kesehatan di objek-objek wisata dan tempat usaha.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update) 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x