Permintaan Tinggi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen

- 23 Desember 2020, 22:47 WIB
Seorang warga menjalani rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai, Rabu 23 Desember
Seorang warga menjalani rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai, Rabu 23 Desember /Ari S

DENPASARUPDATE.COM – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menambah fasilitas layanan rapid tes antigen. Penambahan ini karena tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan ini.

“Kami tambahkan satu fasilitas lagi untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan Rapid Tes Antigen yang mudah dijangkau,” Kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, Rabu 23 Desember.

Bandara Ngurah Rai sebelumnya sudah mengoperasikan layanan rapid tes antibodi sejak 22 Juli silam. Serta layanan rapid tes antigen sejak Jumat 18 Desember. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 24 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV

"Keduanya bertempat di area publik terminal domestik. Layanan Rapid Tes Antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha lama di area terminal keberangkatan domestik. Jadi akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,” tambah Herry.

Dalam pengoperasian layanan ini, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara bekerja sama dengan Farmalab, yang mengoperasikan layanan ini setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.

“Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen tambahan ini, tarifnya adalah sebesar Rp 170 ribu untuk sekali tes. Hasil tes-nya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel tes,” lanjut Herry.

Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 No. 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku dari tanggal 19 Desember lalu, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Jadi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Miliki Kekayaan Rp1.9 T, Diantaranya Tanah di Buleleng, Bali

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x