21 Warga Terjaring Razia Masker di Kota Denpasar

- 23 Desember 2020, 14:04 WIB
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Denpasar, Rabu 23 Desember 2020
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Denpasar, Rabu 23 Desember 2020 /Satpol PP Denpasar

DENPASARUPDATE.COM – Operasi yustisi penertiban disiplin protokol kesehatan terus digencarkan oleh tim gabungan di Kota Denpasar. Kali ini wilayah yang disasar yakni Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denbar, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Br. Pekandelan, pada Rabu 23 Desember.

Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam yustisi hari ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes. Dari total 21 orang pelanggar tersebut, 11 orang didapati tidak menggunakan masker dan 10 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Denpasar Tunda Belajar Tatap Muka hingga Maret 2021

Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 11 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga mereka dapat menggunakan masker dengan benar, pungkasnya.

“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar Desa/Kelurahan yang kasusnya sedang meningkat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca Juga: Duhh ! Guru di Badung yang Positif Covid-19 Jadi 70 Orang

Ia berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyraakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah