Serukan Netralitas, Bawaslu Bali Ingatkan Larangan-larangan Bagi ASN

- 23 November 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Sekretariat Kabinet

13. Mengikuti kampanye dengan fasilitas negara.

14. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa kampanye.

16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.***

 

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x