Serukan Netralitas, Bawaslu Bali Ingatkan Larangan-larangan Bagi ASN

- 23 November 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Sekretariat Kabinet

4. Selain itu, kategori lainnya yakni pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.

5. Kemudian bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca Juga: Ombudsman Bali Apresiasi Kinerja Petrus Reinhard Golose

6. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.

8. Mengadakan kegiatan keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.

9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.

12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x