Serukan Netralitas, Bawaslu Bali Ingatkan Larangan-larangan Bagi ASN

- 23 November 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Sekretariat Kabinet

DENPASARUPDATE.COM - Komisioner Bawaslu Bali Ketut Sunadra terus menyerukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga sikap netralitas dalam Pilkada serentak 2020.

Ketut Sunadra mengaku bahwa jajaran Bawaslu di kabupaten/kota telah sigap mengwasi ASN dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan.

“Undang-undang sudah jelas, saya kira sudah sigap kawan-kawan di kabupaten. Kita lakukan pemanggilan, klarifikasi, kajian, kalau diduga melanggar apa, kalau terbukti tidak netral ya dilaporka ke Komisi ASN,” ujarnya pada Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Dari Anak Sersan Jadi Panglima TNI, Ini Profil Marsekal Hadi Tjahjanto

Ketut Sunadra menyampaikan sebanyak 16 larangan-larangan yang patut dihindari oleh ASN agar tetap menjaga Netralitas dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Ia kemudian merincikan sejumlah aktivitas yang masuk kategori pelanggaran netralitas yang tidak boleh dilakukan oleh ASN di Provinsi Bali, diantarany:

1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like.

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon.

3. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau Paslon dengan mengikuti simbol atau gerakan keberpihakan.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x