Hari Terakhir, KPU Ingatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye, Batasi Sumbangan Perorangan Rp75 Juta

31 Oktober 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. /Serangnews

DENPASARUPDATE.COM - Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan para pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Kota Denpasar untuk segera melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Menurut dia, LPSDK tersebut wajib dilaporkan oleh para paslon, Arsa Jaya menyebut bahwa hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 menjadi batas terakhir pelaporan tersebut.

"LPSDK diserahkan paling lambat 31 Oktober 2020 atau hari ini. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020," katanya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 31 Oktober 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ia juga menegaskan bahwa apabila paslon tidak menyetorkan LPSDK tersebut, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas.

Hanya saja, ia tidak mau membeberkan lebih lanjut mengenai sanksi yang dimaksud.

"Tentu akan ada sanksi, karena melaporkan LPSDK ini menjadi hal wajib," tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Sabtu 31 Oktober 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius

Saat disinggung paslon mana yang sudah melaporkan dana kampanyenya. Arsa Jaya menjawab secara diplomatis, pihaknya mengaku bahwa secara umum semua paslon sudah siap dengan data LPSDK tersebut, hanya saja ada beberapa beberapa administrasi yang perlu diperbaiki.

Oleh sebab itu, pihaknya menyakini seluruh paslon bakal tepat waktu dalam penyerahan LPSDK.

Seperti diketahui, Pilkada Kota Denpasar diikuti dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 yakni IGN Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) yang diusung PDIP, Gerindra, Hanura, dan PSI.

Baca Juga: Kejam !! Begini Kronologi Bunga Umur 12 Tahun, Diperkosa oleh 10 Orang Pelaku di Buleleng

Kemudian, paslon nomor urut 2, Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta) yang diusung Golkar, Demokrat, dan NasDem.

"Pada dasarnya mereka sudah siap tinggal beberapa administrasi yang perlu diperbaiki," sambung pria yang murah senyum ini.

LPSDK ini, dijelaskan Arsa Jaya, tidak hanya perihal dana pribadi ataupun partai politik saja. Namun setiap paslon wajib melaporkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan Kampanye.

Baca Juga: Breaking News !! Gempa Besar Landa Turki

"Setiap Paslon dalam melaporkan Sumbangan Dana Kampanye mereka, tidak hanya dari internal saja namun juga sumbangan dari pihak luar atau sumbangan perseorangan dan kelompok," terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan, bahwa sumbangan dana kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 Juta.

Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari Badan Usaha yang Berbadan Hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 Juta, begitu juga dari Partai Politik maksimal Rp 750 Juta.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Wisatawan, Pemerintah Provinsi Bali Libatkan Pecalang Awasi Destinasi Wisata

"Sumbangan dari perseorangan atau Lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah di tetapkan oleh Peraturan KPU," katanya.

Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Subro Mulissyi alias Lizi mengatakan, Paslon harus membuat laporan dana kampanye dalam tiga tahap. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan kedua paslon pada tanggal 25 September 2020 lalu.

Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).  "Yakni pada tanggal 31 Oktober secara online sampai pukul 18.00 WITA. Besok sudah kita ketahui," tambah Lizi.

Baca Juga: Bosan Tak Bisa Rayakan Halloween? Netflix Sajikan Tayangan Horor, Ada Ratu Suzanna Hingga Kuntilanak

Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 7 Desember 2020.

Ia menambahkan, untuk membantu pasangan calon memahami mekanisme penyampaian laporan dana kampanye, KPU Kota Denpasar sudah membuka helpdesk dana kampanye sejak 23 September lalu. Help desk tersebut buka setiap hari selama jam kerja.

"Tidak hanya itu, kita sudah membuat bimtek pada 25 Oktober lalu dengan mengundang tim kampanye,LO dan operator paslon, sudah dibimbing semua untuk mekanisme penyampaian laporan ini," pungkasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler