Sering Abaikan Protokol Kesehatan, Agar Jera Warga Asing Kena Denda Jutaan Rupiah

23 Maret 2021, 13:21 WIB
Salah seorang warga asing yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat razia di Kuta /Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Banyak Warga Negara Asing (WNA) sudah menjadikan Bali sebagai rumah kedua. Karena itu tak sedikit orang asing alias turis yang tinggal bertahun-tahun di Bali.

Dimasa pandemi Covid-19 pun tak sedikit yang memilih bertahan di Bali dan tak kembali ke negara asalnya. Sebagian punya usaha, ekspatriat dan kendala visa tinggal serta ada pula yang memilih menetap di pulau dewata.

Sayangnya, banyak warga asing di Bali yang tak patuh penerapan protokol kesehatan. Padahal di negara nya sendiri lockdown karena tingginya kasus wabah Corona.

Baca Juga: Mengharukan! Al dan Andin Pergi dari Rumah Tanpa Mengajak Reyna, Trailer Sinetron Ikatan Cinta 23 Maret 2021

Mereka abai dan menganggap enteng aturan di Indonesia. Beberapa kali turis asing terjaring razia prokes. Sudah dijatuhi sanksi pushup namun tetap tak jera. Selain itu ada pula aparat yang masih menganggap turis sebagai dewa pembawa dolar, sehingga tak bertindak tegas.

Menyikapi hal itu Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Aturan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain itu ada pula Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga: Kisi-kisi Bocoran Ikatan Cinta 23 Maret 2021 : Rendi Tangkap Sumarno, Papa Surya Bantu Al Jelaskan Soal Andin

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan pada Senin malam, 21 Maret 2021 malam di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. 

Adapun hasil penindakan malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 1 juta. Kemudian seorang WNI dikenai denda administrasi Rp 100 ribu.

"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," kata Dharmadi.

Baca Juga: Tinggal Sendiri, Seorang Wanita Berprofesi Guru Ditemukan Tewas di Rumahnya

Tim gabungan yang di pimpin tersebut berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.

Menurut Dewa Dharmadi, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bwli No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Lahir 23 Maret Menurut Kalender Bali : Jenius dan Cinta Kasih. Ilmuan Roket NASA Lahir Pada Tanggal ini

Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler