DENPASARUPDATE.COM – Satpol PP sidak ke semua toko yang tersebar di Jakarta Barat, Senin 13 September 2021.
Inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan untuk menertibkan iklan rokok yang terdapat di berbagai toko.
Penertiban iklan rokok oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dilakukan dengan menutup sticker, poster, umbul-umbul, hingga ornamen-ornamen produk rokok di seluruh toko di Jakarta Barat.
Baca Juga: BREAKING NEWS! PPKM Bali Turun ke Level 3
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat untuk kurangi jumlah perokok di wilayahnya.
Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Netwok) dari Kantor Berita Antara, berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta, Satpol PP ditugaskan untuk menyingkirkan atau menutup segala bentuk komersil dari produk iklan rokok di toko-toko.
Baca Juga: Lowongan Kerja Karawang! PT Honda Prospect Motor Mencari Operator, SMA/SMK Sederajat Ayo Lamar!
“Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 mengenai Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok,” kata Ivand Sigiro selaku Kepala Ketentraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat.
“Jadi banyak tempat-tempat yang seharusnya bebas asap rokok, jadi ga banyak perokok. Sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar,” kata Ivand melanjutkan.