Kader Samosir Tolak Dipecat, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Digugat, Hasto dan Jarot Juga Ikut Tergugat

10 Maret 2021, 16:08 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto /pdiperjuangan.id/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pemecatan yang dianggap sepihak membuat kader PDI Perjuangan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rismawati Simarmata,  melawan.

Tidak main-main, karena menolak dipecat, Rismawati melancarkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Srikandi PDI Perjuangan Samosir ini mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 10 Maret 2021.

Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut dengan registrasi Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Komitmen Menjamin Kualitas Jurnalis, PRMN Lahirkan Para Penguji Kompetensi Wartawan

Bukan hanya Megawati saja yang digugat oleh Kader PDI Perjuangan itu. Ada nama  Sekjen PDI Perkjuangan Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat juga turut menjadi tergugat.

Lalu ada DPC PDIP Kabupaten Samosir yaitu Sorta Ertaty Siahaan yang juga terdaftar sebagai tergugat yang dilaporkan Rismawati Simarmata.

Adapun Rismawati Simarmata dalam pelitum gugatannya meminta agar gugatannya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta RCTI Rabu 10 Maret 2021 : Aldebaran Cemburu Rafael Datang Jenguk Andin

Dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman PikiranRakyat.Com dengan judul berita, Megawati Digugat Mantan Kader PDIP. Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat Ikut Terseret, disebutkan,  dalam gugatan tersebut Rismawati Simarmata juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya soal Megawati dan tergugat lainnya yang diduga telah melanggar hukum

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum ugatan yang dilansir laman resmi resmi PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan itu, Rismawati Simarmata meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut.

Baca Juga: Nihil Zona Merah, Objek Wisata Tanan Lot Tabanan Segera Dibuka

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat,” bunyi petitum yang diajukan Rismawati Simarmata.

Di akhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya yang dianggap melawan hukum. *** (abdul muhaimin-pikiran rakyat)

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler