Baca Juga: Kemenkeu Klaim Telah Salurkan Dana PEN Mencapai Rp361,5 Triliun
Pendaftaran BLT UKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca Juga: DKPP RI Berhentikan Ketua KPU Karangasem Akibat Terbukti Rangkap Jabatan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, di antaranya yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Baca Juga: Kemenkeu Klaim Telah Salurkan Dana PEN Mencapai Rp361,5 Triliun
3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Jadi, bagi orang-orang yang tidak memenuhi daftar persyaratan di atas, maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan. ***