Mahkamah Internasional Selidiki Adanya Kejahatan Perang di Ukraina, Putin Bakal Diseret Jadi Penjahat Perang

- 1 Maret 2022, 18:29 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin. Mahkamah Internasional Selidiki Adanya Kejahatan Perang di Ukraina, Putin Bakal Diseret Jadi Penjahat Perang
Presiden Rusia Vladimir Putin. Mahkamah Internasional Selidiki Adanya Kejahatan Perang di Ukraina, Putin Bakal Diseret Jadi Penjahat Perang /Foto: Financial Times

DENPASARUPDATE.COM - Kemungkinan kejahatan perang di Ukraina akan diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Meskipun tidak menjadi anggota, Kiev telah diberikan yurisdiksi yudisial.

Pada hari Senin, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional pada Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag mengatakan bahwa penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina selama konflik masa perang akan diluncurkan.

Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan dalam sebuah pernyataan resmi bahwa penyelidikan akan dimulai sesegera mungkin, terlepas dari kurangnya keanggotaan Ukraina di pengadilan.

Baca Juga: Rusia Serbu Ukraina dengan Rudal-Rudal Andalan, Matikan Pertahanan Udara, Eropa Peringatkan Sanksi Keras

“Jumat lalu, saya menyatakan keprihatinan saya yang meningkat, menggemakan para pemimpin dunia dan warga dunia, atas peristiwa yang terjadi di Ukraina. Hari ini, saya ingin mengumumkan bahwa saya telah memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan atas Situasi di Ukraina, secepat mungkin,” katanya di situs resmi ICC dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Russia Today, Selasa 1 Maret 2022.

Meskipun Ukraina tidak memiliki keanggotaan di pengadilan, jaksa menyatakan bahwa negara tersebut memiliki hak untuk menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang diduga dilakukan di wilayahnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan BRI Liga 1 PSS Sleman vs PSM Makassar, Selasa 1 Maret 2022

Jika penyelidikan dilakukan oleh Mahkamah Internasional Rusia terbukti melakukan kejahatan perang di Ukrania.

Maka, Presiden Rusia Vladimir Putin terancam sebagai tersangka kejahatan perang.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Russia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x