DENPASARUPDATE.COM – Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang melakukan penagihan serta akses data privasi milik peminjam yang gila gilaan rupanya semakin meresahkan.
Terpaan Covid-19 yang membuat ekonomi carut marut juga menurunkan kewaspadaan terhadap daya tarik pinjol yang tampak seperti ‘angin surga’ untuk mereka yang terdesak.
Kelebihan pinjol yang menonjolkan kemudahan pinjaman tanpa agunan menjadi pilihan menggiurkan bagi beberapa orang.
Hanya perlu memberikan data pribadi tak lama kemudian uang akan tertransfer ke rekening peminjam.
Sayangnya pinjol ini kemudian memanfaatkan data pribadi dan akses ke data handphone milik peminjamnya dengan cara yang tidak benar.
Kemudahan pencairan dana pinjaman bermodal data diri pribadi, nyatanya sebanding dengan 'mudahnya’ angka tagihan dan bunga pinjaman merangkak naik.
Padahal OJK telah mengatur bunga pinjaman online adalah :
· Bunga maksimal 0,8 persen per hari
· Akumulasi denda maksimal 100% dari nilai pokok
Bahkan rentang waktu yang ada di awal perjanjian peminjaman kadang kala berubah menurut salah satu pihak dimana yang menjadi korban di sini tentu saja peminjam dana.
Karena kekuranghati-hatian masyarakat inilah yang dimanfaatkan oleh pihak pinjol.
Mohon cek status aplikasi pinjol terlebih dahulu ke website OJK. Apakah pinjol tersebut masuk ke dalam kategori legal atau ilegal.
Bagi anda yang terjerat dan diancam akan disebar data pribadi maupun foto KTP, bahkan menerima pelecehan bisa laporkan melalui instansi-instansi terkait.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Kominfo. Ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal.
· Melapor ke Kepolisian
Laporkan pinjol ilegal ke situs resmi polisi siber, https:// www.patrolisiber.id dan [email protected]
· Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, atau nomor Whatsapp (WA) : 0811- 571-571-5
Kirim email ke [email protected] atau [email protected]
· Melapor ke Kemenkominfo
Melalui situs aduankonten.id, email [email protected], atau ke nomor WA 0811-922-4545
Bagaimana jika anda diteror namun tidak meminjam, maka berhati-hatilah terhadap metode baru penipuan yang memainkan mental korban.
Tentu saja masih fresh diingatan konsep SMS mama minta pulsa, hal ini berlaku sama jika benar anda tidak terlibat pinjaman online sama sekali termasuk menginstal aplikasi tersebut. Maka abaikan saja.***