Anda Mengalami Teror Pinjol? Lapor Ke Pihak Berwajib Yuk, Catat Kontaknya!

- 7 September 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol).
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol). /Pixabay/Bruno/

DENPASARUPDATE.COM – Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang melakukan penagihan serta akses data privasi milik peminjam yang gila gilaan rupanya semakin meresahkan.

Terpaan Covid-19 yang membuat ekonomi carut marut juga menurunkan kewaspadaan terhadap daya tarik pinjol yang tampak seperti ‘angin surga’ untuk mereka yang terdesak.

Kelebihan pinjol yang menonjolkan kemudahan pinjaman tanpa agunan menjadi pilihan menggiurkan bagi beberapa orang.

Baca Juga: UPDATE! Ini Informasi Terbaru PPKM: Yogyakarta Turun Level 3 Tapi Bali Tetap Level 4, Begini Fakta Sebenarnya

Hanya perlu memberikan data pribadi tak lama kemudian uang akan tertransfer ke rekening peminjam.

Sayangnya pinjol ini kemudian memanfaatkan data pribadi dan akses ke data handphone milik peminjamnya dengan cara yang tidak benar.

Kemudahan pencairan dana pinjaman bermodal data diri pribadi, nyatanya sebanding dengan 'mudahnya’ angka tagihan dan bunga pinjaman merangkak naik.

Baca Juga: Marak Pejabat Maling Uang Rakyat Saat Pandemi, Sosiolog Udayana: Kejahatan Luar Biasa yang Tak Bisa Dimaafkan

Padahal OJK telah mengatur bunga pinjaman online adalah :

· Bunga maksimal 0,8 persen per hari

· Akumulasi denda maksimal 100% dari nilai pokok

Bahkan rentang waktu yang ada di awal perjanjian peminjaman kadang kala berubah menurut salah satu pihak dimana yang menjadi korban di sini tentu saja peminjam dana.

Baca Juga: TRAGIS! Diduga Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswi Cantik di Denpasar Ini Tewas Gantung Diri di Kosannya

Karena kekuranghati-hatian masyarakat inilah yang dimanfaatkan oleh pihak pinjol.

Mohon cek status aplikasi pinjol terlebih dahulu ke website OJK. Apakah pinjol tersebut masuk ke dalam kategori legal atau ilegal.

Bagi anda yang terjerat dan diancam akan disebar data pribadi maupun foto KTP, bahkan menerima pelecehan bisa laporkan melalui instansi-instansi terkait.

Baca Juga: Kritik APBN Untuk Buzzer yang Capai 1,29 Triliun, Rizal Ramli: Propaganda Islam-Phobia Terus Dijalankan

Mengutip dari laman resmi Kementerian Kominfo. Ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal.

· Melapor ke Kepolisian

Laporkan pinjol ilegal ke situs resmi polisi siber, https:// www.patrolisiber.id dan [email protected]

Baca Juga: Ini Profil Ayu Thalia, Selebgram yang Laporkan Nicholas Sean Anak Ahok ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

· Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, atau nomor Whatsapp (WA) : 0811- 571-571-5

Kirim email ke [email protected] atau [email protected]

 Baca Juga: Cek 5 LOWONGAN KERJA Untuk WNI di Kedubes Amerika Serikat Untuk Indonesia, Gaji Fantastis hingga Rp679 juta

· Melapor ke Kemenkominfo

Melalui situs aduankonten.id, email [email protected], atau ke nomor WA 0811-922-4545

Bagaimana jika anda diteror namun tidak meminjam, maka berhati-hatilah terhadap metode baru penipuan yang memainkan mental korban.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA PT. Berdikari (Persero ) September 2021, Dicari 9 Posisi untuk Berbagai Jurusan D3 hingga S1

Tentu saja masih fresh diingatan konsep SMS mama minta pulsa, hal ini berlaku sama jika benar anda tidak terlibat pinjaman online sama sekali termasuk menginstal aplikasi tersebut. Maka abaikan saja.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah