Tutup Pintu Mulai 1 Januari 2021, Ini Syarat Bagi WNI yang Mau Masuk ke Indonesia

- 28 Desember 2020, 20:38 WIB
Menlu RI Retno Marsudi
Menlu RI Retno Marsudi /Dok. Kementerian Luar Negeri.

DENPASARUPDATE.COM - Merebaknya varian baru virus penyebab Covid-19 membuat pemerintah Indonesia bergerak cepat melakukan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Bali Kembangkan Ayam Mini Serama, Begini Keunikan dan Daya Tariknya

Baca Juga: Semua Kandidat yang Didukung PKB Menang di Bali, Langsung Pancang Target Kursi 2024

Namun, aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Selain itu, pejabat ini harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.

Sementara untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia, dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Hadiri Penutupan Gerakan Satu Juta Krama Satu Juta Yowana Bali, Ini Kata Putri Koster

Baca Juga: Semua WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Kecuali Pejabat Setingkat Menteri

Adapun syarat WNI yang ingin kembali atau masuk ke Indonesia, antara lain:

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x