Semua WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Kecuali Pejabat Setingkat Menteri

- 28 Desember 2020, 20:23 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020 /Setkab.go.id


DENPASARUPDATE - Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.

Hal ini dikarenakan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang dikatakan dapat menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," tutur Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut HRS Hanya Pion, Sekum Muhammadiyah Duga Ada 'Kekuatan Besar' yang Kendalikan FPI

Baca Juga: Sandiaga Uno: Bali Final dengan Wisata Budaya yang Berkearifan Lokal

Akan tetapi, bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, boleh masuk ke Indonesia dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

"Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Menlu Retno.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.

Baca Juga: Sebut HRS Hanya Pion, Sekum Muhammadiyah Duga Ada 'Kekuatan Besar' yang Kendalikan FPI

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Menular di Singapura, Legislatif Desak Pemerintah untuk Waspada

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x