DENPASARUPDATE.COM - Munculnya varian baru virus penyebab COVID-19 yang disebut-sebut mampu menular dengan cepat, membuat pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Serangan Bom di Nashville AS Dipastikan Tewas Dalam Ledakan, Ini Identitas Pelakunya
Baca Juga: Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi Pemeras Cewek BO Dinonjobkan
Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan wajib melakukan tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Baca Juga: Fokus Recovery, Sandiaga Sebut Bali Jadi Tolak Ukur Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baca Juga: Sebut HRS Hanya Pion, Sekum Muhammadiyah Duga Ada 'Kekuatan Besar' yang Kendalikan FPI
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.