"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian dan ditangkal," terangnya.
Tercatat warga asing itu memiliki Nomor Dokumen Perjalanan FC610426 diterbitkan Pemerintah Ukraina pada tanggal 13 juli 2016 berlaku sampai dengan 13 Juli 2026.
Baca Juga: Topan Puting Beliung Sapu Wilayah Jembrana, Desa Yehkuning Porakporanda
Dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan di NKRI.
Sebab itu, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka diterbangkan dengan Turkish Airlines TK57 dilanjutkan TK 457 dengan tujuan Jakarta–Istanbul- Kiev. ***