Duh!, Over Stay di Bali, Perempuan Ukraina Bersama Anak Dideportasi, Ini Alasan Imigrasi

5 Desember 2020, 14:06 WIB
Perempuan asal negara Ukraina bernama Tetyana Vecherkova (menggendong anaknya) saat di Bandar Soekarno Hatta /Humas Imigrasi Denpasar/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Sejak pandemi Covid-19 melanda dan pariwisata Bali dinyatakan ditutup untuk unternasional per 24 Maret 2020 lalu, banyak warga asing di Bali tak bisa pulang ke negaranya.

Selain karena di negara asalnya lockdown juga karena semua penerbangan asing sudah ditutup hingga saat ini. Dampaknya banyak warga asing yang kelewat izin tinggal (over stay).

Kali ini perempuan asal negara Ukraina bernama Tetyana Vecherkova, 39, akhirnya dideportasi bersama anaknya yang masih balita.

Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Kepala Desa Bungkulan Buleleng Tersangka, Kok Tak Ditahan?

Wanita mud aini dinyatakan melabrak aturan keimigrasian yakni over stay di Bali. Ia dipulangkan oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis malam, 3 Desember 2020 lalu.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya, menerangkan wanita tersebut bersama sang anak dideportasi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Setelah pihaknya mengetahui, lalu mendatangi tempat tinggal ibu dan anaknya itu. Ternyata benar sudah over stay," bebernya.

Baca Juga: Basmi Hama Tikus yang Hantui Petani, Pemkab Gianyar Lepas Liarkan Predator Burung Hantu

Pihaknya mengamankan sang ibu ini sejak bulan lalu. Setelah itu dilakukan pengurusan surat-surat. Kemudian melakukan deportasi dengan seorang anak perempuan dari Ngurah Rai ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian dan ditangkal," terangnya.

Tercatat warga asing itu memiliki Nomor Dokumen Perjalanan FC610426 diterbitkan Pemerintah Ukraina pada tanggal 13 juli 2016 berlaku sampai dengan 13 Juli 2026.

Baca Juga: Topan Puting Beliung Sapu Wilayah Jembrana, Desa Yehkuning Porakporanda

Dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan di NKRI.

 Sebab itu, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka diterbangkan dengan Turkish Airlines TK57 dilanjutkan TK 457 dengan tujuan Jakarta–Istanbul- Kiev. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler