Dipercaya Setorkan Uang Sewa Villa ke Bos, Pria ini Malah Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

- 8 November 2020, 21:42 WIB
Miguel Tersangka Kasus Penggelapan
Miguel Tersangka Kasus Penggelapan /Istimewa

 

DENPASARUPDATE.COM - Kasus penggelapan uang ratusan juta yang dilakukan oleh seorang karyawan keuangan villa di Kuta, Kabupaten Badung berhasil diungkap Polsek Kuta.

Tersangka atas nama Dominggus Seran alias Miguel ditangkap Polsek Kuta pada hari Jumat 6 November 2020 di Kuta Utara.

Miguel menggelapskan uang milik owner villa sebesar Rp 451.906.000, uang itu seharusnya dia serahkan kepada bosnya atau owner villa yang berada di jalan Dewi Uma, Kuta.

"Uang itu tersangka terima bertahap dari Marketing Villa, dia seharusnya menyerahkan kepada owner villa tapi tidak dilakukan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira.

Baca Juga: Klaim Dukungan dari Separuh Total Pemilik Suara, Suharso Optimis Menangi Muktamar IX PPP di Makassar

Tersangka Miguel menerima uang sewa villa sebanyak 4 kali, pertama Miguel terima pada tanggal 28 Desember 2018 sejumlah Rp 50.000.000 dan kemudian pada tanggal 28 Januari 2019, dia kembali menerima uang Rp 231.906.000. 

Tanggal 15 November 2019, tersangka kembali diberikan uang untuk disetorkan ke bosnya sebanyak Rp 165.000.000. dan yang terakhir tanggal 16 November 2019 dia kembali menerima uang Rp 5.000.000.

Semua uang itu, tidak diserahkan Miguel kepada bosnya atau owner villa itu. Uang itu dibawa kabur oleh tersangka.

"Pada tanggal 14 Desember 2019, owner villa datang dan mengatakan tidak pernah menerima uang hasil villa," jelas Iptu Yudistira.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x