Anggota DPD RI Arya Wedakarna Pilih Lapor Polisi, Usai Mendapat Bogem Mentah dari Pendemo

- 28 Oktober 2020, 17:14 WIB
Anggota DPD RI Gusti Ngurah Arya Wedakarna memberikan pernyataan usai aksi demo di kantor DPD RI Bali, Rabu (28/10)
Anggota DPD RI Gusti Ngurah Arya Wedakarna memberikan pernyataan usai aksi demo di kantor DPD RI Bali, Rabu (28/10) / /Instagram @aryawedakarna/

"Ternyata saya dianiaya. Sebagai bukti saya mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan, wajah sebelah kanan hidung, dan pada bagian ubun-ubun. Yang melakukan penganiayaan itu sekitar 2 sampai 3 orang," ucap dia.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya sebagai anggota legislatif aktif justru dilindungi oleh Undang-undang MD3.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Diduga Lecehkan Islam dan Hina Nabi Muhammad, Ini Tanggapan Erdogan

"Saya adalah DPD aktif, dilindungi UU MD3, dan saya membuka pintu untuk dialog. Justru saya dianiaya oleh mereka.

Saya tidak tahu apa masalah yang sebenarnya. Karena tidak ada surat, tidak ada perihalnya apa ? Saya tadi amati dari atas. Saya tidak paham apa aspirasi mereka. Makanya kita buka pintu untuk bertanya apa yang mau disampaikan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah massa menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu 28 Oktober 2020 siang.

Baca Juga: Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Cek Informasi Lengkap!

Kedatangan massa aksi itu guna bertemu dengan anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK.

Mereka mendatangi AWK dikarenakan kesal dengan beberapa statemen AWK yang dinilai memperbolehkan seks bebas asal memakai kondom dan menyebut ida bhatara yang berstana di Pura Dalem Ped, Nusa Penida bukan sebagai dewa.

Dari rekaman video yang tersebar di sejumlah media sosial, sempat terjadi ketegangan antara kelompok pendemo dengan AWK.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x