Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Cek Informasi Lengkap!

- 28 Oktober 2020, 10:10 WIB
Ilustrasi pln
Ilustrasi pln /Instagram/@pln_id/

DENPASARUPDATE.COM - Tidak hanya memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik bersubsidi, pemerintah juga memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi.

Pemberian keringanan tarif listrik nonsubsidi dilakukan pada bulan Oktober hingga bulan Desember 2020 tujuannya, yakni melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, sebagaimana dilansir oleh DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman Antara, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Asrama Pelajar Tempat Deklarasi Sumpah Pemuda Milik Keturunan Tionghoa

Untuk memastikan apakah mendapatkan keringanan tarif listrik nonsubsidi dari pemerintah atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Whatsapp atau web site resmi PLN. Caranya sebagai berikut.

1. Hubungi PLN via WA melalui nomor 08122123123.

2. Pelanggan dapat memuai perbincangan dengan mengetik keyword “Listrik Gratis.”

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meteran, sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar hp.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Oktober 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x