DENPASARUPDATE.COM – Pihak kepolisian secara tegas mengultimatum pihak Muhaji dan pengacaranya yang dikenal dengan julukan ‘Panglima Hukum’ Togar Situmorang ke Polda Bali untuk memberikan klarifikasi terkait dengan penyegelan rumah di di Gang Merak Jalan Batas Dukuh Sari no 18, Sesetan, Denpasar.
Hal itu secara langsung dia katakan saat memberikan pernyataan kepada media usai pembebasan korban penyekapan yang terjebak di dalam rumah yang disegel oleh pihak Muhaji.
“Saya minta dengan sangat kepada para pihak yang mengakui sebagai pemilik sah rumah dan tanah ini untuk datang ke Polda Bali memberi klarifikasi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Dodi Rahmawan usai pembebasan korban penyekapan Jumat 2 Oktober 2020 pukul 23.00 WITA.
Baca Juga: Sebut Nostalgia, Gelora Bali Datangi Kantor PDIP, Jalin Silaturahmi Politik dengan Jaya-Wibawa
Sebelumnya, selama hampir tujuh jam dari siang hari, keluarga Hendra yakni ayah dan ibunya tersekap dalam rumah akibat kediamannya disegel menggunakan baliho besar dengan rangka besi.
Sementara Hendra beserta istrinya terjebak di luar rumah tidak bisa masuk ke dalam rumah mereka.
Istri dan anak perempuan Hendra harus menunggu berjam-jam di dalam rumah sebelum tim yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Dodi Rahmawan membuka segel besi tersebut.
Baca Juga: Waspada! Jambret Semakin Liar, Seorang Perempuan Jadi Korban Jambret di By Pass Darmagiri Gianyar
Setelah pihak Dit Reskrimum Polda Bali membebaskan korban, Pihak Denpom IX/3 Udayana mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti baliho besar yang digunakan Muhaji dan Togar menyegel rumah tersebut secara sepihak.