Yaitu karena tidak diberi bonus saat bekerja di toko, serta saat memilih berhenti gajinya juga dipotong. Sedangkan rekan-rekannya dengan inisiatif sendiri ikut mencuri tanpa paksaan.
Uang hasil pencurian digunakan oleh Oka dan temannya untuk membeli rokok serta jajan. Lebih lanjutnya, Kompol Kalpika menyebutkan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk tersangka anak di bawah umur, sesuai undang-undang akan mendapatkan diversi hukuman, mereka juga tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor,” pungkasnya. ***