Ia ajukan gugatan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP. Dengan tergugat pertama PT BTID lalu Desa Adat. Berikutnya Lurah Serangan. Dan Pemerintah Kota Denpasar. ***
Ia ajukan gugatan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP. Dengan tergugat pertama PT BTID lalu Desa Adat. Berikutnya Lurah Serangan. Dan Pemerintah Kota Denpasar. ***
Editor: Tegar Putra Jaya