Hakim Tolak Seksepsi Saat Perlawan PT BTID Kandas di Putusan Sela, Warga Pulau Serangan Siap Cari Keadilan

- 24 Maret 2024, 21:50 WIB
Siti Sapurah sapaan Ipung memberikan pernyataan ketika ditemui di ruangan kantornya Hukum, Jalan Pulau Buton No.14, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Siti Sapurah sapaan Ipung memberikan pernyataan ketika ditemui di ruangan kantornya Hukum, Jalan Pulau Buton No.14, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. /ISTIMEWA

Ia ajukan gugatan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP. Dengan tergugat pertama PT BTID lalu Desa Adat. Berikutnya Lurah Serangan. Dan Pemerintah Kota Denpasar. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x