Hakim Tolak Seksepsi Saat Perlawan PT BTID Kandas di Putusan Sela, Warga Pulau Serangan Siap Cari Keadilan

- 24 Maret 2024, 21:50 WIB
Siti Sapurah sapaan Ipung memberikan pernyataan ketika ditemui di ruangan kantornya Hukum, Jalan Pulau Buton No.14, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Siti Sapurah sapaan Ipung memberikan pernyataan ketika ditemui di ruangan kantornya Hukum, Jalan Pulau Buton No.14, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM - Polemik kasus akses jalan di lingkar timur Serangan, akhirnya mulai menuai titik terang.

Amar Putusan Sela 1 tertanggal Senin, 18 Maret 2024, menolak eksepsi Tergugat yakni l PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Tergugat Ill yaitu Lurah Serangan, atas gugatan yang diajukan pemilik lahan ahli waris dari Daeng Abdul kadir dan Maisarah yang adalah Siti Sapurah.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Advokat Siti Sapurah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebab perlawanan PT. BTID kandas di Putusan Sela ke 1, Senin 18 Maret 2024. Amar eksepsi Tergugat l dan Tergugat Ill telah ditolak.

Dan meminta para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps.

"Majelis Hakim sangat jeli. Setelah putusan awal, masih ada dua langkah lagi. Yaitu, Saksi dan Kesimpulan," ungkap konselor hukum sekaligus aktivis perlindungan perempuan dan anak ini menegaskan, ada 47 butik surat yang adalah fakta hukum dan tidak bisa di counter.

Dari 47 surat setor kepada Majelis Hakim dan saksi-saksi yang telah disiapkan, sulit dibatalkan oleh pihak lawan nantinya.

Sehingga, besar harapan, tentu beredar bahasa, "Ipung ko berani melawan gajah? Tidak menjadi jaminan.

"Saya percaya, Majelis Hakim memiliki naluri yang kuat dan tidak mau diinterfensi. Karena itu masih ada kebenaran, dan masih ada keadilan buat masyarakat," cetusnya.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x