Hakim Tolak Seksepsi Saat Perlawan PT BTID Kandas di Putusan Sela, Warga Pulau Serangan Siap Cari Keadilan

- 24 Maret 2024, 21:50 WIB
Siti Sapurah sapaan Ipung memberikan pernyataan ketika ditemui di ruangan kantornya Hukum, Jalan Pulau Buton No.14, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Siti Sapurah sapaan Ipung memberikan pernyataan ketika ditemui di ruangan kantornya Hukum, Jalan Pulau Buton No.14, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM - Polemik kasus akses jalan di lingkar timur Serangan, akhirnya mulai menuai titik terang.

Amar Putusan Sela 1 tertanggal Senin, 18 Maret 2024, menolak eksepsi Tergugat yakni l PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Tergugat Ill yaitu Lurah Serangan, atas gugatan yang diajukan pemilik lahan ahli waris dari Daeng Abdul kadir dan Maisarah yang adalah Siti Sapurah.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Advokat Siti Sapurah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebab perlawanan PT. BTID kandas di Putusan Sela ke 1, Senin 18 Maret 2024. Amar eksepsi Tergugat l dan Tergugat Ill telah ditolak.

Dan meminta para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps.

"Majelis Hakim sangat jeli. Setelah putusan awal, masih ada dua langkah lagi. Yaitu, Saksi dan Kesimpulan," ungkap konselor hukum sekaligus aktivis perlindungan perempuan dan anak ini menegaskan, ada 47 butik surat yang adalah fakta hukum dan tidak bisa di counter.

Dari 47 surat setor kepada Majelis Hakim dan saksi-saksi yang telah disiapkan, sulit dibatalkan oleh pihak lawan nantinya.

Sehingga, besar harapan, tentu beredar bahasa, "Ipung ko berani melawan gajah? Tidak menjadi jaminan.

"Saya percaya, Majelis Hakim memiliki naluri yang kuat dan tidak mau diinterfensi. Karena itu masih ada kebenaran, dan masih ada keadilan buat masyarakat," cetusnya.

Pun dikatakan, banyak warga Pulau Serangan siap mencari keadilan, karena PT BTID mencaplok lahan mereka.

Seperti berita sebelumnya, Ipung mengatakan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik sang ibu Maisaroh digugat 36 KK warga Kampung Bugis ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 2009.

Begitu juga Pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan sebelumnya, pihak Maisaroh dengan Siti Sapurah selalu menang bahkan hingga ke Mahkamah Agung.

Dimana saat itu PK dari pihak lawan ditolak. Maka kepada BPN, ia menunjukkan berbagai dokumen seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, fotokopi Pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektar 18 are serta foto peta tanah.

Sementara di pihak lain, BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development (PT BTID).

Dalam rangkaiannya diatur tentang fasilitas jalan lingkar di Pulau Serangan dengan BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua.

Jalan lingkar tersebut adalah dari pintu masuk Pulau Serangan, melingkar di tepi Pulau Serangan yaitu jalan tanah yang diurug, hingga berhenti di penangkaran Penyu yang panjangnya 2.115 meter.

Hal itu dinilai janggal oleh Ipung. Menurutnya, bagaimana mungkin melompat jalan lingkar.

Soal HGB juga tidak bisa digunakan sebagai tanda kepemilikan selama-lamanya, sama saja seperti kontrak hak sewa.

Karena itu, Ipung melakukan gugatan ke pengadilan jika tak ada titik terang dari BPN terkait sengketa ini

Ia ajukan gugatan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP. Dengan tergugat pertama PT BTID lalu Desa Adat. Berikutnya Lurah Serangan. Dan Pemerintah Kota Denpasar. ***

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x