Pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah korban.
"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu 2024
Santri berinisial BM tersebut diketahui meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024). Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).
Keempat pelaku tersebut terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***