Polisi Tangkap Empat Orang Terkait Kasus Kematian Santri di Kediri, Salah Satunya Asal Bali

- 28 Februari 2024, 04:28 WIB
Seorang Santri di Kediri Meregang Nyawa Diduga Dianiayah, Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka
Seorang Santri di Kediri Meregang Nyawa Diduga Dianiayah, Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka /

Pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah korban. 

"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ungkapnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu 2024

Santri berinisial BM tersebut diketahui meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024). Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).

Keempat pelaku tersebut terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x