Polisi Tangkap Empat Orang Terkait Kasus Kematian Santri di Kediri, Salah Satunya Asal Bali

- 28 Februari 2024, 04:28 WIB
Seorang Santri di Kediri Meregang Nyawa Diduga Dianiayah, Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka
Seorang Santri di Kediri Meregang Nyawa Diduga Dianiayah, Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka /

DENPASARUPDATE.COM - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, akhirnya menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkait dengan kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga lantaran dianiaya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga korban. 

Meskipun laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap akan menindaklanjuti dengan menggelar olah tempat kejadian perkara dan juga pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: Sinyal Sandiaga Uno Siap Gabung ke Pemerintahan Baru, Begini Tanggapan Ketua Majelis Pertimbangan PPP

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, dilansir dari ANTARA, Rabu (28/2/2029). 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa empat tersangka yang terkait dengan meninggalnya seorang santri di Kediri itu, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Sementara itu korban berinisial BM (14), adalah adik kelas para pelaku. Korban BM berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Baca Juga: Berantas Kemiskinan, Badung Sudah Sesuai Dengan Target

Bramastyo Priaji menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilakukan berulang-ulang. Diduga hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan terhadap korban berulang.

Pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah korban. 

"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ungkapnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu 2024

Santri berinisial BM tersebut diketahui meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024). Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).

Keempat pelaku tersebut terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x