Setelah WNA Australia Dideportasi Dari Bali, Kini Giliran WNA Jerman Gegara Overstay Nyaris Setahun

- 23 Februari 2024, 22:14 WIB
WNA Jerman dideportasi Dari Bali karena overstay
WNA Jerman dideportasi Dari Bali karena overstay /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian terhadap seorang WNA Jerman berinisial BK.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar- Taipei- Frankrut, dengan maskapai China Airlines pukul 15.45 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan WNA Jerman tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) yang saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari.

Informasi mengenai WNA yang overstay tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan pengawasan keimigrasian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. “BK datang ke Bali untuk berlibur dan saat ini tidak bekerja”, jelas Tedy.

Tedy juga menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengajak seluruh WNA datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku serta selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara. ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x