Overstay dan Sempat Miliki Sabu dan Pengolahan Kratom, WN Aussie Dideportasi Bersama Anaknya Dari Bali

- 9 Februari 2024, 09:20 WIB
WN Aussie bersama anaknya dideportasi. Buntut overstay dan sempat miliki narkotika jenis sabu dan punya "pabrik" pengolahan kratom di Kerobokan, Bali
WN Aussie bersama anaknya dideportasi. Buntut overstay dan sempat miliki narkotika jenis sabu dan punya "pabrik" pengolahan kratom di Kerobokan, Bali /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM - Rudenim Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dibawah kepemimpinan Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa keduanya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024.

Sebelumnya TJM terakhir masuk Bali pada 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali pada 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Dalam pengakuannya ia sangat suka tinggal di Bali hingga ia menyekolahkan anaknya tersebut di Bali.

Berdalih Pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal sebelumnya oleh orang lain yang mengurusnya membuatnya kali ini merasa takut dan tidak berani melapor kantor imigrasi.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 tersebut.

Sebelumnya ternyata TJM diketahui pernah dibekuk Polresta Denpasar pada 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu.

TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, FJ dan KNM.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah