Aktivitas di Bali Tak Sesuai Izin Keimigrasian, Bos Jasa Konsultan Asal Aussie, Dideportasi Rudenim Denpasar

- 23 Februari 2024, 22:04 WIB
Bule Aussie Bos sebuah perusahaan dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan Izin tinggal
Bule Aussie Bos sebuah perusahaan dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan Izin tinggal /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

KBLI adalah singkatan dari "Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia". Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Atas dasar temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.

Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Romi. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x