Aktivitas di Bali Tak Sesuai Izin Keimigrasian, Bos Jasa Konsultan Asal Aussie, Dideportasi Rudenim Denpasar

- 23 Februari 2024, 22:04 WIB
Bule Aussie Bos sebuah perusahaan dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan Izin tinggal
Bule Aussie Bos sebuah perusahaan dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan Izin tinggal /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM - Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali pada Rabu (21/2/2024).

Kali ini adalah seorang wanita Warga Negara Australia berinisial TAW (54) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW, Direktur PT. TWC, pada 21 Februari lalu.

Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW.

TAW, yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa
keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.

Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.

PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.

KBLI adalah singkatan dari "Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia". Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Atas dasar temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.

Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Romi. ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x