"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali," ujar Murdiana.
Baca Juga: Bertemu Nasabah, Presiden Joko Widodo Apresiasi Kinerja PNM Mekaar, Begini Pertumbuhannya
"Di antaranya dengan meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait," imbuhnya.
Staff Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara, menyampaikan diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang ini dibentuk oleh DPR RI dalam rangka pengawasan, karena pengawasan sudah menjadi fungsi DPR RI.
Baca Juga: Bule Australia Nekad Loncat di Salah Satu Hotel di Bali Sempat Ucapkan Ini Sebelum Bunuh Diri
Lebih lanjut dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder di pusat, dengan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR.
"Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar David.
Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan politik hukum kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan keimigrasian, dan kerjasama dan sinergi antar lembaga/instansi lain.
Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan ini.