DENPASARUPDATE.COM - -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 23 (dua puluh tiga) warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (29/1/2024).
Dua puluh tiga pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Dorong Penerapan Teknologi Informasi
Mereka menjalani sidang pewarganegaraan dengan tim verifikator bertempat di Aula Darmawangsa yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Alexander Palti, adapun tim verifikator yang terdiri dari Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali serta Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan WBK Tahun 2024, Lapas Singaraja Gelar Pencanangan Zona Integritas
Ada yang menarik dalam sidang pewarganegaraan kali ini, dimana pemohon atas nama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha yang merupakan anak dari musisi lokal Bali, I Made Juniartha (Jun Bintang) mengikuti sidang pewarganegaraan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
Ni Putu Mizuki Juniartha yang merupakan putri sulung Jun Bintang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian, ia mengungkapkan cinta dengan seni dan budaya Bali serta ingin mengikuti jejak sang ayah untuk berkarya di bidang seni lokal Bali.
Baca Juga: Kakek Asal Jepang Dideportasi, Lecehkan 5 Anak PAUD Dan Sudah Jalani Masak Hukuman