BALISUARAMERDEKA - Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (31/1/2024).
Kunjungan ini dalam rangka diskusi atau konsultasi publik guna Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ernawati, S.Sos.,M.H selaku ketua Tim, beserta Rombongan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, dan disambut oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Alexander Palti, Kepala UPT Keimigrasian Bali, serta dari stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
Baca Juga: Gus Iqdam Beberkan Alasan Mendukung Prabowo – Gibran Kepada Jamaah, Simak Paparannya
Pada kesempatan tersebut, Putu Murdiana menyampaikan bahwa Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA).
Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali.
Baca Juga: Pemkab Badung Bangun Asrama Griya Adhyaksa Narendra Kejari Badung, Habiskan Biaya Miliaran!
Murdiana memaparkan jumlah kedatangan WNA pada tahun 2023 ke Bali sebesar 5.386.878 orang.
Dan jumlah WNA yang diberikan tindakan administratif oleh imigrasi Bali pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang diantaranya dideportasi dan 3 orang diantaranya pro justitia.