Tok! Sengketa Hak Cipta Topeng Bondres Susik Rampung, Ini Kata Kanwil Kemenkumham Bali

- 19 Januari 2024, 23:20 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali selesaikan sengketa Topeng Bondres Susik
Kanwil Kemenkumham Bali selesaikan sengketa Topeng Bondres Susik /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Pemegang hak cipta Sanggar Dwi Mekar, Gede Pande Satria Kusumayuda, dan I Gede Arya Dharmadi, putra pemeran Susi, memberikan paparan sejarah karakter Susik yang lahir ketika para pemeran tokoh bergabung di Sanggar Dwi Mekar.

Tim Kanwil Kemenkumham Bali menjelaskan perlindungan hak cipta seni pertunjukan, sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Baca Juga: Manajemen Ucok Durian Bertindak Tegas! Siap Somasi Masyarakat yang Pakai Mereknya Tanpa Izin

“Hak waris sebuah karya cipta beralih ke para ahli waris yang berhak untuk memperoleh hak moral dan hak ekonomi yang terkandung di dalam sebuah karya cipta” tambahnya.

Setelah mediasi selama kurang lebih 3 jam, tercapailah kesepakatan damai dengan syarat perjanjian tertulis yang akan disetujui oleh semua pihak. Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, mengimbau masyarakat Bali di bidang kewirausahaan, seniman, civitas akademik, dan stakeholder lainnya untuk lebih peduli terhadap aset intelektual.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rekonsialisi Keuangan dan BMN Semester II 2023, Ini Wujud Nyatanya

Romi mendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka melalui www.dgip.go.id atau langsung ke Kantor Wilayah maupun Sentra Kekayaan Intelektual yang telah dibentuk di sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. “dengan mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka, diharapkan akan memberikan perlindungan hak moral dan ekonomi” tutupnya.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah