Kuasai Paksa Lahan Badak Agung Sepihak, Puri Agung Denpasar Minta Nyoman Liang Tunjukkan Putusan Pengadilan

- 19 Januari 2024, 18:23 WIB
PERUSAKAN: Sejumlah beton yang sempat dipasang oleh pekerja Nyoman Liang akhirnya dibongkar lagi.
PERUSAKAN: Sejumlah beton yang sempat dipasang oleh pekerja Nyoman Liang akhirnya dibongkar lagi. /istimewa/denpasar update/

DENPASARUPDATE.COM - Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dengan modal SHM 1565 langsung melakukan upaya paksa menembok dan memasang plang diatas lahan seluas 6.667 di kompleks Badak Agung pada, 17 Januari 2024 lalu.

Terang saja pihak Puri Agung Denpasar selaku pewaris tanah Pelaba Pura ini tidak diam. Lewat Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar, I Ketut Kesuma, SH., melawan aksi tersebut.

Menurut Kesuma, penembokan dan pemasangan plang oleh pekerja Nyoman Liang tidak punya dasar hukum. Sebab, kata Kesuma penguasaan paksa tersebut tanpa izin kliennya dan tanpa penetapan pengadilan.

Baca Juga: Ada Pesan Yakob Sayuri Jelang Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di Piala Asia 2023

Terlebih saat itu pihak Nyoman Liang memasang plang bertulis, ”Tanah Ini Milik Nyoman Suarsana Hardika Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1565 tahun 2024 Desa Sumerta Kelod. Dimohon Bagi yang Membagun Diatas Tanah ini Segera Mengosongkan Lahan ini dengan Batas Waktu 20 Januari 2024”.

Kesuma, kepada sejumlah awak media (18/1/2024) menerangkan  pihaknya langsung meminta tukang dan pihak bertanggungjawab untuk membongkar dan angkat kaki dari lahan tersebut.

Pasalnya kata Kesuma Putra, upaya paksa tersebut melanggar hukum.

Baca Juga: Manajemen Ucok Durian Bertindak Tegas! Siap Somasi Masyarakat yang Pakai Mereknya Tanpa Izin

Menurut Kesuma, SHM 1565 yang dibawa diakui memang diterbitkan BPN Denpasar, namun proses penerbitannya dipastikan cacat hukum. Itu karena prosesnya menggunakan akta PPJB No. 100 yang sudah dibatalkan. Pembatalnnya tertuang dalam akta No. 185 yang ditandatangani para pihak.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasarupdate.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x