Kembali Terlibat Pencurian di Rumah Sakit, Residivis Diciduk Polsek Denpasar Barat

- 14 November 2023, 12:25 WIB
Sutrisno (berbaju tahanan) saat ditampilkan ke publik oleh Polresta Denpasar
Sutrisno (berbaju tahanan) saat ditampilkan ke publik oleh Polresta Denpasar /Rk

Kapolresta Denpasar menyebut pelaku diamankan pada 12 November 2023 sekitar pukul 03.40 Wita di seputaran RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar atau RSUP Sanglah. 

"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat tinggalnya, pelaku sempat melarikan diri. Sehingga kita berikan tindakan tegas terukur (tembak)," jelas Kombes Pol Bambang. 

Ia menambahkan jika Sutrisno merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Alasan dirinya melakukan aksinya karena faktor ekonomi. 

"Pelaku pernah diamankan di Polda Bali dan baru keluar 2022 lalu. Kini kembali terlibat karena kasus yang sama. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (rk)

Halaman:

Editor: M. Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah