Puri Agung Denpasar Yakin Made “Ariel” Tak Mampu Tunjukkan Bukti Sertifikat Tanah Atas Klaim Kantor LABHI

- 21 September 2023, 07:30 WIB
Pengelola kawasan Badak Agung Denpasar, Inti bersama Anak Agung Ngurah Wiraningrat menunjukkan bukti perjanjian antara Ariel Suardana dan pihak Puri Agung Denpasar
Pengelola kawasan Badak Agung Denpasar, Inti bersama Anak Agung Ngurah Wiraningrat menunjukkan bukti perjanjian antara Ariel Suardana dan pihak Puri Agung Denpasar /kartika mahayadnya/denpasarupdate.com/

"Justru yang preman siapa. Bikin perjanjian tidak follow up  dan tidak pernah komunikasi lalu ngaku lahan itu miliknya," sesal Inti lagi.

Ia menambahkan sesuai peraturan agraria dan aturan yang berlaku bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat atau setidaknya ada perjanjian jual beli bukan perjanjian kerja. 

 Baca Juga: Kalah Dari RANS, Ini Penjelasan Teco Soal Bali United, Siap Mundur Coach?

"Itu baru sah menjadi hak milik. Tidak bisa bermodalkan perjanjian kerja lalu klaim hak milik.

Kalau begini cara kerja, apa bedanya dengan mafia tanah. Apalagi tidak kerja sesuai perjanjian. Orang hukum pasti paham dan mengerti soal prosedur ini yang berkaitan kepemilikan lahan," tandas Inti.

Soal mengerahkan preman, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat membantah.

"Saya gak ngerti dibilang kerahkan preman. Orang sering keluar masuk ke Badak Agung masa gak tahu kalau itu satpam yang jaga di Badak Agung," kata Turah Mayun sapaanya.

 Baca Juga: Kelurahan Pemecutan Sulap Lahan Kosong Eks Loak Gunung Agung Jadi Lahan Perkebunan Sayur Mayur

Terkait ada  yang bawah gergaji, linggis dan kayu, itu tukang yang kerja. Termasuk tukangnya Ariel yang bekerja.

"Yang ditutup bukan bangunan, tapi tanahnya. Karena tanah itu milik kami. Entah itu berupa jalan atau apa," kata Turah Mayun. 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah