Puri Agung Denpasar Yakin Made “Ariel” Tak Mampu Tunjukkan Bukti Sertifikat Tanah Atas Klaim Kantor LABHI

- 21 September 2023, 07:30 WIB
Pengelola kawasan Badak Agung Denpasar, Inti bersama Anak Agung Ngurah Wiraningrat menunjukkan bukti perjanjian antara Ariel Suardana dan pihak Puri Agung Denpasar
Pengelola kawasan Badak Agung Denpasar, Inti bersama Anak Agung Ngurah Wiraningrat menunjukkan bukti perjanjian antara Ariel Suardana dan pihak Puri Agung Denpasar /kartika mahayadnya/denpasarupdate.com/

DENPASARUPDATE.COM – Made ”Ariel” Suardana yang mengklaim terjadi penyegelan terhadap kantor LABHI Bali dan kantor Properti di kawasan Badak Agung C1 Denpasar, dinyatakan sejatinya tak berdasar.

Karena itu  Pengelola Kawasan Badak Agung, Inti dan pihak Puri Agung Denpasar Putra Raja IX Denpasar, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, menyesalkan hadirnya sekelompok pengacara yang tergabung dalam Peradi SAI datang ke Polresta Denpasar membangun solidaritas untuk Made "Ariel" Suardana, terkait penutupan lahan masuk Kantor LABHI di Blok C1 Badak Agung, Selasa (19/9/2023). 

"Para kuasa hukum membaca gak, perjanjian yang dibuat Ariel dengan pihak Puri. Apakah perjanjian berimbang gak. Perjanjian yang dibuat Ariel itu kan hanya untuk kepentingan dia. Jangan-jangan hanya sepihak versi Ariel saja lalu seolah-olah Ariel paling benar," sesal Inti di kantor Badak Agung, Rabu (20/9/2023).

 Baca Juga: Curhatan Yabes Roni Usai kembali Cetak Gol di Liga 1, Terimakasih ke Tim Medis dan Minta Bali United Bangkit

Inti mengatakan pihaknya tidak membantah perjanjian yang telah dibuat antara Ariel dan Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Agung Pemecutan (alm) semasa hidupnya dengan Ariel dan istri.

"Kalau Ariel merasa tanah itu miliknya tunjukkan ada akte jual beli apa tidak?. Tunjukkan sertifikat kalau ada.Kami yakin dia tak mampu menunjukkan.  Jangan hanya modal perjanjian kerja saja. Sementara Ariel sendiri tidak pernah kerja. Masalahnya dia tidak pernah kerja dan tidak komunikasi," tegas Inti.

Menurut Inti, dalam perjanjian antara almarhum raja dan Suardana ada tercantum, setelah ditanda tangani perjanjian tersebut akan dilanutkan dengan penandatanganan jual beli. "Nah kenyataan sampai beliau almarhum Suardana tidak pernah berani meminta perjanjian jual beli tersebut. Silah para kuasa hukum dan ahli berpikir sendiri. Dan tanya ke Suardana kenapa," tegas Inti.

 Baca Juga: Karya Maligya Raja Denpasar Ke IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan Diiringi 270 Puspa, 17 Bade Padma

"Jangan berkoar koar soal penutupan. Yang kami tutup tanah kami, bukan bangunan kantor yang kami tutup. Dan Kantor LABHI juga belum pernah buka di Badak. Hanya ada plang nama saja. Pintu gerbang juga gak ada. Pidananya dimana," tanya Inti.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x